Maba Unej Dibekali Wawasan Cegah Kekerasan Seksual, Ingatkan Jangan Jadi Bucin

Universitas Jember memberikan pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya, kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022. Kegiatan bertajuk

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Nov 2022, 22:05 WIB
Kepala Unit PPA Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Universitas Jember (Unej) memberikan bekal pengetahuan mengenai kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya kepada seluruh mahasiswa baru (maba) angkatan 2022.

Langkah pencegahan kekerasan seksual perlu diambil mengingat jumlah mahasiswi di Universitas Jember lebih banyak dibandingkan jumlah mahasiswanya. Jika kondisi ini tidak dikelola dengan baik maka berpotensi menimbulkan tindak kekerasan seksual mengingat kebanyakan korbannya adalah kaum perempuan.

Dari data yang ada, jumlah mahasiswa Universitas Jember angkatan 2022 dari semua jenjang sebanyak 10.903 mahasiswa, terdiri dari 3.340 laki-laki dan 7.563 perempuan. Sementara total mahasiswa Universitas Jember di empat kampus sebanyak 40.719 mahasiswa dengan jumlah mahasiswi sebanyak 27.287 orang sementara mahasiswa 13.432 orang saja

“Adanya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 4 tahun 2022 yang menjadi landasan pencegahan kekerasan seksual di kampus membuktikan negara hadir melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual,”ujar Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, Senin (21/11/2022).

Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember Linda Dwi Eriyanti menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022.

Diharapkan dengan bekal pengetahuan tersebut maka mahasiswa akan memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kekerasan seksual, menolak kekerasan seksual serta berani melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual.

“Kami ingin agar semua mahasiswa Universitas Jember memiliki pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya. Kedua berani bersuara menentang tindak kekerasan seksual. Sebab dalam keseharian kami masih melihat ada pelaku yang bahkan tidak sadar jika apa yang dilakukannya sebenarnya tergolong tindak kekerasan seksual,”kata Linda Dwi Eriyanti.   

 


Berani Lapor ke Polisi

Keberanian untuk melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual juga ditekankan oleh Kepala Unit PPA Polres Jember, Iptu. Dyah Vitasari. Menurutnya berdasarkan pengalamannya menangani tindak pidana kekerasan seksual maka proses penanganannya banyak terhalang oleh keengganan korban untuk melapor karena takut dan malu, serta minimnya alat bukti.

Kedua, alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi termasuk keberadaan media sosial dengan bijaksana. Pasalnya banyak pelaku tindak kekerasan seksual melakukan aksinya tanpa sentuhan fisik namun justru beraksi dengan cara digital melalui media sosial.

Seperti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim gambar porno, merekam dan menyebarluaskan gambar dan atau video tanpa ijin dan sebagainya. Bahkan secara berseloroh Iptu Dyah Vitasari mengingatkan para yuniornya agar jangan menjadi 'bucin' alias budak cinta kala berpacaran agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya