Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Nikita Mirzani menangis saat membacakan eksepsi di hadapan majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta enam orang kuasa hukumnya. Tangisan Nyai mulai terdengar saat menyebut nama ketiga anaknya yang masuk dalam eksepsinya.
Selebritas itu meminta ketiga anaknya selalu percaya kepadanya, bahwa Ia bukanlah penjahat, meski saat ini tengah mendekam di balik penjara Rutan Kala IIB Serang.
"Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba. Yakinlah kebenaran tidak bisa dijalankan," ujar Nikita Mirzani, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).
Niki juga meminta majlis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah.
Baca Juga
Advertisement
Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.
Dengan suara terbata-bata dan tidak lancar, Nikita mengutip ayat suci Al-Qur'an, surat Al-maidah.
"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggung jawabannya di hadapan yang maha kuasa," terangnya.
Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.
Teror didapati Nyai sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serkot, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Saya menghimbau Dito Mahendra berani, tidak menteror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah di akui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.
Bingung Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani dan pengacaranya mengaku bingung dengan dakwaan dan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke artis yang akrab disapa Nyai itu. Alasannya, terlalu banyak pasal yang dilanggar oleh Nikita.
Selain itu, Nikita mengaku tidak mengenal sama sekali Dito Mahendra.
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, mengatakan JPU menyangkakan Nikita Mirzani melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.
"Artinya dakwaannya bingung, apakah anikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih," ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra. Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.
"Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang," terangnya.
Baca Juga
Pesan Istri Razman Arif Nasution untuk Nikita Mirzani, Tak Sudi Putrinya Dijodohkan dengan Vadel Badjideh
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
Advertisement