Eks Dirut Rekanan PLN Kembali Diperiksa KPK

"Saudara GAG (Gani Abdul Gani) diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Feb 2013, 11:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2008. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara GAG (Gani Abdul Gani) diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (15/2/2013).

Namun, Priharsa tidak mau menjelaskan perkembangan kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 46,18 miliar dalam proyek tersebut.

Sebelumnya Gani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek senilai Rp 92,27 miliar itu sejak 9 Maret 2012. Ia resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 8 Februari lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi penahan selama 20 hari tersebut terkait upaya kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi Proyek CIS-RISI untuk wilayah kerja PLN Jakarta-Tangerang ini bermula saat mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho memaksakan proyek tersebut dijalankan. Padahal, Dewan Komisaris PLN tidak menyetujuinya dan meminta Direksi PLN melakukan beberapa penghematan atas beberapa unsur biaya seperti sewa kendaraan, sewa kantor, maupun biaya komunikasi.

Eddie Yang mengajukan banding Majelis Banding Pengadilan Tipikor teap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dituduh bersalah karena melakukan penunjukan langsung dan menerima pemberian dari rekanan PLN sebesar Rp 2 miliar. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya