Liputan6.com, Jakarta - Karyawati Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui keterangan Anita, diketahui ada pengiriman uang sebanyak dua kali senilai Rp 100 juta ke rekening Terdakwa Ricky Rizal dari rekening Almarhum Yoshua Hutabarat.
Advertisement
"Dari Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali ke Ricky Rizal jadi total Rp 200 juta,” kata Anita di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita mengatakan, data tersebut tercatat pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal diketahui, Yoshua Hutabarat sudah meregang nyawa pada 8 Juli 2022.
Hakim pun mengkonfrontir, apakah karyawati berusia 34 tahu itu mengetahui jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Saya tidak tahu, saya baru tahu dari berita,” jawab Anita.
Uang Ditransfer saat Brigadir J Telah Meninggal Dunia
Keterangan Anita sontak menjawab tanda tanya bagaimana uang di rekening Yoshua bisa hilang pada saat yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Sebab, hal itu pernah disoal oleh pengacara keluarga almarhum Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak yang terheran-heran kemana uang milik Yoshua yang hilang Rp 200 juta saat sudah meninggal dunia.
Advertisement