Sidang Kasus Ferdy Sambo, Hakim Tegur Eks Kanit Polres Jakarta Selatan

Ridwan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan adalah orang luar pertama yang mengetahui TKP di Rumah Duren Tiga Jakarta atau kediaman dinas Ferdy Sambo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Nov 2022, 13:11 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo berisi nama-nama anggota Polri yang menerima gratifikasi bisnis tambang di Kalimantan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersaksi dalam sidang lanjutan kematian Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut majelis hakim, Ridwan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan adalah orang luar pertama yang mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga Jakarta atau kediaman dinas Ferdy Sambo.

"Anda ini yang pertama yang dianggap mengetahui TKP, ceritakan saja," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Penegasan dari hakim disampaikan sebab Ridwan dirasa terlihat gelisah dan menengok ke kiri dan kanan sebelum menyampaikan keterangan.

"Jangan kau tengok-tengok, kiri kanan depan belakang, sampaikan saja apa yang saudara ketahui," tegas hakim.

Hakim lalu menegaskan, akibat tindakan Ridwan yang dinilai tidak profesional akhirnya jabatan sebagai Kanit Polres Jakarta Selatan pun dicopot dan dipindahkan ke Pamen Yanma Mabes Polri.

"Anda merasa rugi tidak akibat tidak profesional olah TKP, sekarang anda dipindahkan ke Yanma," tutur hakim.

Menjawab penegasan hakim, Ridwan mengakui perbuatannya yang tidak profesional. Dia pun berjanji akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Siap yang Mulia, saya merasa rugi atas peristiwa ini," ucap Ridwan.

 


Terungkap, Uang Hilang Rp 200 Juta Brigadir J Masuk ke Rekening Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Karyawati Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melalui keterangan Anita, diketahui ada pengiriman uang sebanyak dua kali senilai Rp 100 juta ke rekening Terdakwa Ricky Rizal dari rekening Almarhum Yoshua Hutabarat.

"Dari Ricky Rizal  ada uang masuk melalui internet banking atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali ke Ricky Rizal jadi total Rp 200 juta,” kata Anita di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Anita mengatakan, data tersebut tercatat pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal diketahui, Yoshua Hutabarat sudah meregang nyawa pada 8 Juli 2022.

Hakim pun mengkonfrontir, apakah karyawati berusia 34 tahu itu mengetahui jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu dari berita,”" jawab Anita.

Keterangan Anita sontak menjawab tanda tanya bagaimana uang di rekening Yoshua bisa hilang pada saat yang bersangkutan sudah meninggal dunia. 

Sebab, hal itu pernah disoal oleh pengacara keluarga almarhum Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak yang terheran-heran kemana uang milik Yoshua yang hilang Rp 200 juta saat sudah meninggal dunia. 

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya