Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bogor melakukan restorative justice atau keadilan restorasi terhadap perkara Urip Saputra (40), pria yang pura-pura meninggal dan hidup lagi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan penyidik atas kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan restorative justice terhadap Urip.
Advertisement
"Hari ini kami melakukan restorative justice terkait perkara Urip yang sempat membuat heboh di dunia maya, di mana yang bersangkutan meninggal lalu hidup lagi," ujar Iman, Senin (21/11/2022).
Urip berpura-pura meninggal dunia lantaran terlilit utang sebesar Rp1,5 miliar. Urip merancang kematiannya saat berada di Jakarta karena tidak punya solusi lain.
"Ide itu muncul karena sudah bingung. Lalu berpura-pura mati," kata Iman.
Namun rupanya rencananya gagal, karena keluarganya secara tidak sengaja mendapati Urip masih bernapas saat berada di dalam peti mati. Hingga akhirnya Urip dibawa ke RSUD Kota Bogor.
Kabar Urip meninggal hidup lagi ini pun viral di media sosial. "Tapi US sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya itu," ujar Iman.
Atas dasar kemanusiaan dan keadilan, lanjut Iman, penyidikan terhadap perkara berita bohong yang sempat menimbulkan kegaduhan dihentikan.
"Iya dihentikan. Ada tiga hal yang disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri. Baik itu keadilan, pemanfaatan, dan kepastian. Ketika ada orang mengambil langkah untuk kemanfaatan hukum dan rasa keadilan," kata dia.
Sementara itu, Urip Saputra menyatakan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya hingga menimbulkan kegaduhan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya, kerabat, tetangga, dan polisi juga seluruh masyarakat yang sudah terganggu dengan masalah ini," kata Urip.
Terbebani Utang
Urip mengakui telah merekayasa kematiannya. Ia melakukan hal ini karena terbebani utang yang sangat fantastis.
"Saya ingin menyatakan bahwa kematian ini tidak pernah ada dan ini adalah rekayasa saya. Itu saya lakukan secara spontanitas, tidak ada yang mempengaruhinya," ujar dia.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan mediasi dengan pihak pemberi utang.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, pastinya utang itu akan saya lunasi," pungkas Urip.
Advertisement
Polisi Periksa Pria di Bogor yang Meninggal Hidup Lagi
US (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pura-pura meninggal karena terlilit hutang, tengah diperiksa oleh petugas Kepolisian di Mapolres, Cibinong, Sabtu (19/11/2022) malam Aksinya pura meninggal hidup lagi itu sempat viral di media sosial.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebutkan pemeriksaan terhadap US ini merupakan upaya untuk memperjelas masalah yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Ke-10 saksi itu mulai dari dua sopir ambulans, dua pegawai hotel di Jakarta Selatan, hingga beberapa warga yang menyaksikan US terbaring di peti jenazah.
"Penyelidikan itu serangkaian tindakan penyelidik untuk menentukan peristiwa atau perbuatan ini pidana atau tidak. Itu yang sedang kami dalami," kata Sigiro soal kasus pura-pura meninggal itu seperti dilansir Antara, Sabtu.
Dia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan beberapa saksi, US bersama istri membeli peti jenazah di kawasan Jakarta Selatan. Dia membeli peti jenazah itu dengan alasan untuk keluarganya di Bogor yang meninggal dunia.
Kemudian, US bersama istrinya diantar menggunakan mobil ambulans membawa peti jenazah dari Jakarta Selatan menuju Bogor.
"Kemudian berhenti di Rest Area Cibubur, pada waktu itu suami istri ini masih duduk di belakang bersama dengan peti tersebut. Selesai istirahat, si istri tinggal sendirian suaminya sudah nggak ada. Ditanya sama sopir ambulans, 'di mana bapak', 'sudah tinggalin aja dia sudah pergi.'," tutur Sigiro.