Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 tengah dihitung.
"Itu sedang dihitung,” kata Heru kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 12 November 2022.
Advertisement
Sebelumnya, Heru juga sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas UMP DKI 2023. Kendati masih belum mengetahui pasti berapa kenaikan UMP DKI 2023, dia berharap yang terbaik untuk teman-teman pekerja.
"Mudah-mudahkan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengesahkan aturan kenaikan UMP 2023.
Adapun UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya pun berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. UMP 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
Minta Pengusaha Tidak Manja
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kelompok pengusaha berjiwa besar untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 10 persen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"(Kami) meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Senin (21/11).
Pun, lanjut Mirah, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, dia tidak merinci sejumlah insentif yang dimaksud.
"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.
Mira menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.
Advertisement