Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi: Saya Diintervensi Bintang Dua yang Punya Kewenangan Lebih

Ridwan mengaku tidak dapat profesional menjalankan tugasnya saat masih menjadi Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan karena mendapat intervensi Ferdy Sambo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Nov 2022, 14:27 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersaksi dalam sidang lanjutan kematian Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepada majelis hakim, Ridwan mengaku tidak dapat profesional menjalankan tugasnya saat masih menjadi Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan karena mendapat intervensi Ferdy Sambo.

“Mereka (terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J) tidak pernah di BAP di Polres, itu yang dinilai tidak maksimal dan profesional, tidak bisa banyak kita lakuin seiring dengan intuisi yang terintervensi yang tidak bisa dijelaskan karena situasi,” kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ridwan menegaskan, secara kewenangan dirinya selaku reserse kriminal punya kewenangan memeriksa siapa pun selama hal itu adalah tindak pidana. Namun, dirinya tidak bisa berbohong jika dirinya mendapat tekanan bahwa terperiksanya adalah jenderal bintang dua.

“Di TKP saya dihadapkan oleh pemeriksaan terhadap bintang dua yang memiliki kekuasaan lebih dari bintang dua lainnya,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengaku, intervensi yang diterimanya membuat tidak bisa menjalankan prosedur pemeriksaan berjalan baik. Selain itu, menurut Ridwan, Sambo juga melakukan tekanan secara emosional dengan mata yang berkaca-kaca saat mengaku telah terjadi pelecehan terhadap istrinya.

“Ada penegasan (dari Ferdy Sambo) lalu ada emosional, saya blank terombang ambing, saya tidak mau larut dengan cerita saya putuskan lapor ke pimpinan untuk olah TKP,” Ridwan menutup.


Lihat Jenazah Bersimbah Darah dengan Posisi Telungkup

Bharada E (kanan) saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 11 orang saksi, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri dan dua sisanya karyawan swasta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepada majelis hakim, saksi Ridwan menjelaskan soal kronologi dirinya menjadi seorang pertama yang melihat kondisi Brigadir Yosua yang sudah meregang nyawa.

"Saya lihat jenazah (masih) bersimbah darah, posisi badan telungkup," kata Ridwan saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Hakim lalu menunjukkan foto pertama jenazah Yoshua di muka sidang.

“Apa seperti ini posisinya?” sambil menunjukkan foto.

“Benar Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya