Liputan6.com, Garut - HF (21), warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, melaporkan Bripka U, salah satu ajudan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dalam dugaan penganiayaan, terhadap perkara yang tengah dijalani pelapor.
Selain kepada dirinya, anggota Bamin Bag Sunda Polres Tasikmalaya Kota tersebut, diduga melakukan intimidasi hingga penganiayaan, terhadap tiga rekannya yakni LH, HA, dan B, dalam pemeriksaan perkara ringan yang tengah membelit mereka.
Advertisement
Deni, orangtua LH mengatakan, kasus yang menimpa keempat warga Garut itu, terbilang ringan akibat perselisihan di salah satu tempat hiburan di Bandung.
“Kasus keributan biasa yang melibatkan anak-anak muda, tapi kenapa harus ada intimidasi, penganiayaan bahkan kekerasan, kalau mau diperiksa ya diperiksa saja tanpa harus ada intimidasi dan kekerasan,” ujar dia berang, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan laporan yang diperoleh, kejadian perselisihan itu berlangsung pada 27 September lalu di salah satu tempat hiburan di wilayah Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Saat itu R bersama M, teman wanitanya, tengah merayakan ulang tahun, tetapi berselisih dengan B, karena urusan sepele.
“Saat itu B nanya kepada R kenapa M yang merupakan teman B juga, kok ditinggalkan sendirian, namun karena pengaruh alkohol, akhirnya ribut,” ujar dia.
Tak terima dengan pertanyaan itu, R yang tengah dalam pengaruh minuman beralkohol, akhirnya berselisih dengan B, hingga akhirnya berujung pelaporan kepada Polsek Bandung Wetan, Polresta Bandung.
“Awalnya HF dan HA yang ditangkap, kemudian B dan LH yang menghadap polsek karena ditelepon HF, kemudian di BAP dan keempatnya langsung ditahan selama dua bulan hingga kini,” kata dia.
Persoalan muncul, seiring kedatangan Bripka U yang mengaku sebagai ajudan Wabup Jabar Uu Ruzhanul Ulum selaku rekan R, seolah menjadi penyidik "siluman" yang kemudian melakukan intimidasi dan penganiayaan.
“Yang saya tanyakan status Bripka U itu sebagai apa? Penyidik, pemeriksa, atau backing R? Kok malah melakukan intimidasi bahkan melakukan penganiayaan?" ujar Deni geram.
Selama pemeriksaan kepada keempat terlapor berlangsung, Bripka U diduga melakukan intimidasi dengan kata-kata kasar bernada ancaman, kemudian menghardik para terlapor, hingga melakukan kekerasan dan penganiayaan.
“Ia membentak, menjambak rambut dan kumis B hingga memperlihatkan pistol kepada B, nyaho ieu (tahu ini) sambil memperlihatkan pistol yang dibawa Bripka U,?” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Bripka U pun menarik kalung hingga mencekik leher LH, mencabut kumis, dan menekan pahanya dengan siku. “Aksi tak terpuji itu pun dilakukan kepada Hilmi tapi dia menghindar,” ungkap Deni.
Tidak hanya itu, salah satu rekan Bripka U yang merupakan anggota polisi lainnya, ikut menendang kaki HF dengan keras sebanyak dua kali.
“Saya gak tahu siapa namanya, tapi yang saya pertanyakan apakah setiap penyelidikan seperti itu, terus apakah itu tidak melanggar kode etik kepolisian,?” ujar dia.
Atas perbuatan tak terpuji itu, Deni bersama orang tua korban lainnya melaporkan aksi tak terpuji Bripka U kepada Unit Propam Jabar, dalam penanganan tindak pidana ringan yang menjerat keempat warga Garut tersebut.
“Kami minta Pak Kapolda turun tangan, jangan sampai tindakan tak terpuji seperti itu mencederai institusi Polri, bukannya Pak Kapolri tengah membersihkan tindakan-tindakan oknum-oknum Polri seperti itu?” tanya dia.