Liputan6.com, Malang - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong seluruh kelompok suporter sepakbola membentuk organisasi. Diharapkan wadah itu turut membantu memberi perlindungan dan bisa bertanggungjawab belajar dari tragedi Kanjuruan.
Menpora Zainudin Amali mengatakan, kementerian menggandeng PSSI untuk mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan ke klub dan suporter. Salah satu implementasi dari perundangan itu, pembinaan suporter.
Advertisement
"Suporter harus terorganisir, kan banyak yang belum punya organisasi," kata Zainudin di Malang, Senin, 21 November 2022.
Menurutnya, organisasi suporter yang dibentuk itu harus memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), basis keanggotaan yang terdata, kartu anggota dan lain sebagainya. Memuat hak dan kewajiban, memiliki relasi dengan klub yang bertanggungjawab membina.
"Jadi lebih jelas. Kalau ada apa -apa kan terjamin, ada perlindungan dan kalau rusuh harus juga bertanggungjawab," ucapnya.
Kemenpora beberapa waktu lalu sudah menggelar pertemuan dengan kelompok suporter. Terutama mereka yang dinilai bersemangat membentuk organisasi. Zainudin menjelaskan, kelompok suporter itu yang akan merumuskan sendiri bentuk organisasi.
"Kalau dulu ada yang tak ingin terorganisir, maka sekarang harus. Sekarang baru beberapa yang punya organisasi, seperti The Jak (Jakmania Persija)," urainya.
Liga 1 2022/2023 diperkirakan akan kembali bergulir dalam waktu dekat dan kemungkinan besar digelar tanpa penonton. Zainudin berharap organisasi di tiap kelompok suporter bisa terbentuk, paling tidak sebelum musim kompetisi untuk tahun depan.
"Nanti, begitu kompetisi jalan dengan ada penonton, di situ sudah ada organisasi suporternya," katanya.
Rekomendasi TGIPF
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pasca tragedi Kanjuruhan. Salah satu hasil kerjanya, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke sejumlah pihak seperti PSSI, Polri, Klub, PT LIB termasuk Kemenpora.
Salah satu rekomendasi untuk Kemenpora berbunyi, segera menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pemain, wasit, penonton/suporter dan perangkat penyelenggara pertandingan. Meski begitu, Menpora Zainudin Amali menyebut sudah ada UU Keolahragaan.
"Kami ya sesuai UU itu saja, kan ada memuat tentang pembinaan suporter. Itu yang kami dorong," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 silam menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Selain tuntutan pengusutan peristiwa itu sampai tuntas, banyak pihak mendorong perubahan tata kelola sepakbola secara menyeluruh.
Advertisement