Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal meminta tim lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Johanis menyatakan, ekspose kasus kardus durian ini diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.
"Saya berharap ada dulu ekspose, biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan (ke penyidikan) atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," ujar Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi dan konstruksi kasus kardus durian ini. Namun, Johanis meminta ekspose digelar demi mendapatkan kepastian hukum.
"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," kata pimpinan baru KPK ini.
Menurut komisioner pengganti Lili Pintauli Siregar ini, kepastian hukum merupakan hal yang penting. Dia memastikan jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tidak dilakukannya.
"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan. Kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," kata Johanis menandaskan.
Firli Sebut Kasus Kardus Durian Masih Jadi Atensi KPK
Sementara itu, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali menyingung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.
Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Firli mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Advertisement
KPK Siap Buka Lagi Kasus Kardus Durian
Sebelumnya, KPK menyatakan siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Ali memastikan, jika dua alat bukti tersebut ditemukan, pihaknya akan langsung menaikan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.
Maka dari itu, KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk menyampaikannya kepada KPK.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Berawal dari OTT KPK di Kemenakertrans pada 2011
Kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Muhaimin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.
Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Advertisement