Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disorot komitmennya dalam menindak anggota yang terlibat kasus korupsi maupun jaringan narkoba. Pasalnya, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) yang terpantau belum disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias pemecatan, sementara kedua tindak pidana tersebut masuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, Listyo sebagai pucuk pimpinan Polri seharusnya peka dan adil dalam memperlakukan semua anggota yang terjerat perbuatan pidana. Hal itu sejalan dengan janji Kapolri yakni tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil," tutur Fickar kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Tercatat setidaknya ada dua Pati Polri yang belum dipecat atas perbuatan pidananya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga
Advertisement
Sementara satu lagi yakni mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam kasus pemalsuan surat jalan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fickar pun meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, sejauh ini Brigjen Hendra Kurniawan dan perwira lain yang terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah disanksi PTDH.
Perlu Ingatkan Kapolri
"Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Fickar, Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggota yang melakukan tindak pidana.
"Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi," Fickar menandaskan.
Advertisement