Liputan6.com, Jakarta - Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/11/2022), Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Surat itu diteken langsung Bupati Cianjur Herman Suherman.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur terus bertambah. Hingga Senin 21 November 2022, pukul 20.00 WIB, sebanyak 162 orang wafat akibat bencana ini.
"Tercatat di call center BPBD Cianjur, mohon izin menyampaikan berita buruk ada 162 orang meninggal dunia," kata Ridwan Kamil usai meninjau korban gempa di Cianjur, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Mayoritas yang meninggal dunia adalah anak-anak karena kejadiannya saat anak-anak belajar di sekolah madrasah dan pesantren," sambungnya.
Selain itu, lanjut Ridwan, korban luka-luka tercatat ada 326 orang dan pengungsi 13.784 orang.
"Mayoritas korban luka patah tulang dan luka memar akibat tertimpa material bangunan," ujarnya.
Kerusakan rumah bangunan atau sebanyak 2.345 unit. Adapun kerusakan pada bangunan pendidikan yakni pondok pesantren Al Muhammadiyah, SMK Medika, MAN 2 Cianjur, SMP 1 Cianjur, SMANDA, SD Ibu Pertiwi.
Gempa juga menghancurkan tiga masjid dan delapan perkantoran seperti kantor PUPR, BPBD, Lapas Cianjur, Kantor Kejaksaan, Polres Cianjur, Dinsos dan Koni.
Tak hanya itu, jalan nasional yang menghubungkan Cianjur dengan Bogor tertimbun longsor dan lalu lintas terputus. Longsor terjadi beberapa saat setelah wilayah itu diguncang gempa Cianjur berkekuatan magnitudo 5,6.
"Ada tiga titik longsoran di Cugenang. Ada lima mobil yang terperangkap. Tapi laporan belum masuk apakah sudah terevakuasi atau belum," jelas Ridwan.
Â
Imbauan Kemenko PMK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengimbau Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menetapkan status darurat bencana untuk mendukung kemudahan akses dalam penanganan bencana.
"Pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan status darurat bencana untuk kemudahan akses dalam penanganannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen TNI (Purn) Sudirman dihubungi di Jakarta, Senin.
Kemenko PMK, kata dia, juga mengatakan bahwa seluruh instansi terkait diharapkan segera melakukan pertolongan dan evakuasi kepada masyarakat terdampak serta melakukan kajian cepat untuk mengetahui dampak bencana.
Sementara itu, Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk turut membantu evakuasi dan memberi pertolongan kepada keluarga, tetangga dan kerabat yang menjadi korban sampai dengan adanya petugas yang berwenang.
"Selain itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu yang beredar," demikian Sudirman.
Advertisement