Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jatim menerima kembali penyerahan berkas tahap satu kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Nov 2022, 17:03 WIB
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan kembali dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima kembali penyerahan berkas tahap satu kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim.

“Pada Senin 21 November kemarin sore, sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (22/11/2022).

Berkas yang diserahkan penyidik terdiri dari tiga bagian. Berkas pertama atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," ucap Fathur.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum,” ujar Fathur.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menuturkan bahwa berkas kasus Tragedi Kanjuruhan kembali diserahkan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa, baik formil maupun materiil.


Sempat Dikembalikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebelumnya telah mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim.

"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," ujar Fathur, Senin (7/11/2022).

Fathur melanjutkan, tetapi secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur pasal yang di sangkakan.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan tersebut," ucapnya.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya