Nestapa Gadis Remaja di Pandeglang Alami Cedera Akibat Dirudapaksa

Remaja berusia 14 tahun mengalami pendarahan pada organ kewanitaannya, akibat disetubuhi oleh AM (25) di rumahnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Nov 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Merdeka.com)

Liputan6.com, Pandeglang Remaja berusia 14 tahun mengalami pendarahan pada organ kewanitaannya, akibat disetubuhi oleh AM (25) di rumahnya, di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 20 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kala itu, pelaku AM mengajak remaja putri itu main ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama. Di rumah yang sepi itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dalam rilis resminya, Selasa (22/11/2022).

Selesai melancarkan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku AM. Karena masih mengalami pendarahan, korban lemas dan pingsan. Kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orangtuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang," terangnya.


Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Masih pada hari yang sama, keluarga korban melapor ke Polres Pandeglang. Setelah keterangan dan bukti dirasa cukup, pelaku ditangkap.

Pelaku AM diancam Pasal 81 ayat 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya