Liputan6.com, Batam - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengungkap kasus pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal di Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam Subki mengatakan, pengungkapan bermula saat Tim Intelejen Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam menangkap WNI inisial R pada Senin, 3 Oktober 2022 silam. Saat itu diketahui R tiba di pelabuhan Batam Center menggunakan kapal MV Citra Legacy bersama istrinya berinisial Y.
Advertisement
Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan, di tangan yang bersangkutan ditemukan tujuh stempel, yang terdiri dari 4 stempel berbentuk segi enam yang mirip dengan stempel tanda masuk Indonesia, dan tiga stempel berbentuk segi tiga yang mirip dengan stempel tanda keluar Indonesia.
"Pada cap tersebut juga terdapat kode BTC, JUANDA, dan CKG, " kata Subki.
Pada 4 Oktober 2022, R langsung ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam.
"Menindaklanjuti informasi yang didapat terkait adanya dugaan WNI berinisial R yang mempunyai dan menyimpan cap tanda masuk dan atau cap tanda keluar Republik Indonesia yang diduga dipalsukan," kata Subki, Rabu (22/11/2022).
Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya.
Terhadap R diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini R telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sejak 5 Oktober 2022.
Demi Izin Tinggal Lebih Lama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh temuan bahwa Tersangka R merupakan pihak yang membuat stempel tersebut di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang WNI berinisial S di Malaysia.
WNI berinisial S tersebut diduga sebagai pihak yang menyuruh Tersangka R memalsukan stempel tersebut. WNI berinisial S saat ini masih dalam pencarian, karena informasi terakhir yang bersangkutan berada di luar negeri.
Stempel palsu tersebut rencananya akan digunakan WNI berinisial S untuk diterapkan pada paspor RI milik WNI yang berada di Malaysia. WNI tersebut biasanya pemegang izin wisata yang melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.
Dengan stempel palsu itu, seolah-olah WNI telah keluar masuk dari wilayah Indonesia padahal pada kenyataannya WNI tersebut masih berada di Malaysia. Hal ini dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal di Malaysia.
Dari pengakuan tersangka R, stempel palsu itu akan dijual ke para pekerja migran dengan harga 250-400 ringgit per sekali stempel.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI Batam.
"20 hari ke depan tersangka akan di sidang karena sudah P21," kata Amanda Kasi Pidum Kejari Batam.
Advertisement