Bobrok, Lelaki Tua Bangka Ajak Pacar Sang Anak 'Main Bertiga'

Ada saja kelakuan seseorang untuk melampiaskan nafsu birahinya. Di Banten, ayah dan anak menyalurkan nafsunya secara bertiga atau threesome dengan kekasih sang anak.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Nov 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.

Liputan6.com, Serang - Ada saja kelakuan seseorang untuk melampiaskan nafsu birahinya. Di Banten, ayah dan anak menyalurkan nafsunya secara bertiga atau threesome dengan remaja putri yang tak lain adalah pacar sang anak.

Remaja putri berinisial PNR (17) menjadi dicabuli sang kekasih, ZL (15) dan ayahnya, So (64) ketika sedang berada di rumah So.

"Terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, di kantornya, Selasa (22/11/2022).

Saat melampiaskan nafsu yang dilakukan oleh tiga orang itu, pelaku ZL melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sedangkan bapaknya, So meraba bagian tubuh sang wanita. Setelah terlampiaskan, PNR diberikan uang Rp300 ribu oleh pelaku So.

Selang beberapa hari, So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya di Kota Serang, Banten, yang sepi dan melakukan hubungan badan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak yang merupakan pacarnya. Setelah puas, PNR diberi uang Rp 400 ribu oleh So.

"Setelah pelaku dewasa menyetubuhi korban kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada korban," terangnya.


Awal Mula Ketahuan Threesome

Peristiwa kelam itu terungkap saat orangtua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," jelasnya.

Orangtua korban kemudian ke polisi. Personel Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Serang dengan hasil terdapat luka robekan lama mencapai dasar pada arah jarum jam tiga dan empat. Serta robekan lama tidak mencapai dasar pada arah jam tujuh sesuai perputaran arah jarum jam," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya