Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki tentang siapa sosok Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin terlihat. Diketahui, kemarin Marsekal Yudo Margono kedapatan bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara. Namun saat dikonfirmasi langsung, Yudo enggan untuk menjawab.
“Pasti akan mengarah ke sana toh?,” jawab Yudo kepada awak media di Mabes TNI AL, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022).
Advertisement
Saat diperjelas maksud pernyataan itu, Yudo enggan merinci. Namun, wajahnya terlihat semringah saat awak media coba mengonfirmasi lebih detail terkait pergantian Panglima TNI.
Jika melihat rentang waktu masa dinas Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Hal itu merujuk pada Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan itu menyebut, prajurit TNI dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Diketahui, usia Andika saat ini sudah memasuki 57 tahun dan akan genap memasuki usia ke-58 pada 21 Desember mendatang. Artinya tinggal satu bulan lagi tenggat waktu Istana berkirim surat presiden atau Surpres kepada DPR RI.
Surat Sudah Ada
Terkait Surpres, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan hal itu tinggal menunggu waktu yang tepat. Menurut dia, sejauh ini surat tersebut sudah ada di tangan Istana.
“Presiden tahu karena semua jadwal di Istana, baik di Sekretariat Negara, di Sekretariat Kabinet ada, maupun di Kantor Staf Presiden juga ada. Sudah ada jadwalnya kapan presiden (ngirim surpres ke DPR). Jadi surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu, sudah ada, tinggal soal waktu saja,” jelas Ali saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta hari ini.
Advertisement
Soal Waktu Saja
Soal kapan waktunya, Ali memastikan akan dikirimkan dalam waktu dekat. Namun dia meminta tidak ada pihak coba menyegerakan karena semua sudah dikoordinasikan waktunya.
“Saya kira tidak lama dan hanya soal waktu saja. Presiden punya kewenangan untuk menetukan siapa yang nanti jadi panglima,” Ali menutup.