Liputan6.com, Jakarta Kinerja ekonomi Indonesia terus menguat dan pada triwulan III-2022 mampu mencapai 5,72 persen (yoy) dimana sektor manufaktur memberikan sumbangsih sebesar 16,10 persen (yoy), naik dibanding triwulan II-2022 yang sebesar 16,01 persen (yoy).
Advertisement
Kinerja baik sektor manufaktur merupakan peluang untuk melanjutkan agenda pembangunan kawasan strategis ekonomi secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Secara spasial, selama triwulan III-2022 struktur perekonomian Indonesia masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,30 persen.
Oleh karena itu, Pemerintah terus mengintensifkan pembangunan kawasan strategis ekonomi guna mengatasi ketimpangan wilayah diantaranya melalui pembangunan 131 Kawasan Industri, 18 Kawasan Ekonomi Khusus, 4 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan 10 Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas.
Pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 17 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam acara Bincang Buku “Kawasan Ekonomi: Keberadaan, Peluang dan Tantangan” pada Selasa (22/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual mengatakan bahwa terdapat tiga isu terkini yang tengah berkembang di dunia dan menjadi peluang pembangunan di kawasan strategis ekonomi Indonesia yakni green industry, smart industry, dan halal industry.
“Pertama terkait green industry yang menuntut industri untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park. Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur memadai dan terpadu untuk efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, serta integrasi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkap Menko Airlangga.
Smart Industry
Terkait dengan smart industry, sektor industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.
Sedangkan terkait pengembangan kawasan industri halal, saat ini sudah terdapat tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan oleh beberapa tantangan. Untuk itu, Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis diantaranya seperti penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai upaya reformasi regulasi yang dapat memberikan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi dan produktivitas, perluasan bidang usaha penanaman modal dalam UU Cipta Kerja yang akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru, dan peningkatan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Advertisement
Terobosan
Lebih lanjut, Pemerintah juga membuat terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya serta melakukan pembangunan infrastruktur fisik di luar kawasan atau di sekitar kawasan diintegrasikan dengan kebijakan kegiatan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mendukung Kawasan Ekonomi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pengembangan Kawasan Ekonomi merupakan penggerak utama perekonomian dan suatu terobosan model pengembangan wilayah dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pengembangan kawasan ini juga mampu mendorong hilirisasi, yang menghasilkan nilai tambah, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta membuka peluang usaha di Indonesia. Pengembangan ini sangat dibutuhkan dalam memperkuat struktur industri yang menjadi faktor penting dalam persaingan global,” ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga mengatakan bahwa kehadiran buku “Kawasan Ekonomi: Keberadaan, Pelung, dan Tantangan” ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan dalam menata, mengelola, dan mengembangkan masing-masing daerah dengan berbasis daya saing.