Pembunuh Basoeki Abdullah Ditangkap

Pembunuh pelukis nasional Basoeki Abdullah ditangkap setelah terlibat dalam pembunuhan lain. Ini berarti pelaku pembunuhan baru terungkap setelah hampir sepuluh tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2003, 08:17 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Andi Sembiring, pembunuh pelukis nasional Raden Basoeki Abdullah ditangkap jajaran Resimen Mobil Polda Metro Jaya di Jalan Barito, Jakarta Selatan, Sabtu (15/3). Andi ditangkap bersama temannya Dago yang diburu polisi sejak 2001 karena membunuh Tetap Sembiring, kakak kandung Andi.

Dalam pemeriksaan dan pencocokan data, akhirnya polisi menemukan juga bukti bahwa Andi ini adalah pembunuh Basoeki Abdullah. Maestro pelukis istana kebanggaan Indonesia itu tewas dibunuh dalam sebuah aksi perampokan di rumahnya, Jalan Keuangan Raya Nomor 19, Cilandak, Jakarta Selatan, 5 November 1993. Sebelumnya polisi telah menangkap Nanda tukang kebun Basuki Abdullah. Pada awal pembunuhan sempat beredar isu pembunuhan dilakukan keluarga dekat korban dengan motif penguasaan harta warisan.

Basoeki Abdullah yang lahir di Solo, 27 Januari 1915 adalah putra kedua dari tokoh pelukis naturalis, Abdullah Suriosubroto. Ia juga cucu dari Dr. Wahidin Sudirohusudo, tokoh Boedi Oetomo/Kebangkitan Nasional. Pada 1933 sempat belajar di "Academi van Beeldende Kunsten" di Den haag, Belanda dan kemudian melanjutkan di Paris dan Roma.

Basoeki Abdullah dikenal sebagai pelukis mazhab "Hindia Molek" ("Mooi Indie") yang sampai akhir hayatnya masih konsisten dengan pilihan tehnik dan gayanya Realis-Naturalis. Sejak tahun 1949 ia membuktikan diri sebagai pelukis model yang handal, terutama tentang wanita cantik, potret kepala negara/pemerintahan. Basoeki Abdullah pernah membuat lukisan Nyi Roro Kidul dalam ukuran besar. Konon sebelum ia melukis, sang maestro menjalani tirakat untuk bisa menampakkan Sang Nyai.

Sementara mengenai pembunuhan terhadap kakaknya, Andi mengaku lantaran balas dendam karena sakit hati. Atas perbuatannya itu Andi dan Dago dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.(YYT/Mukhtaruddin Yakub)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya