Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Pemanggilan ini sediannya dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022) besok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu sedianya dilakukan pada Selasa (21/11/2022). Namun, mereka tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Harusnya hari ini, tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Kendati demikian, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan kapan waktu pasti kehadiran pejabat BPOM dan berapa orang jumlah yang akan datang nanti. Namun, pihaknya akan tetap menunggu kesiapan pejabat BPOM itu memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
Advertisement
"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua. Kan siapa tahu bisa menjelaskan, kita kan enggak tahu juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah, kira-kira begitu," jelasnya.
Meski begitu, Pipit menegaskan, untuk pejabat BPOM yang dipanggil pihaknya itu merupakan pejabat yang berwenang dalam pengawasan peredaran obat.
"Ya pejabat yang membidangi lah, misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu," tegasnya.
Sebelumnya, empat korporasi sebagai tersangka atas kasusc Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Dua korporasi ditetapkan oleh Bareskrim Polri, sedangkan yang lain ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) sementara ini ada 4 korporasi (ditetapkan sebagai tersangka)Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Jumat (18/11).
Investigasi Kasus Gagal Ginjal Anak
Dia menerangkan, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menginvestigasi kasus GGAPA. Sehingga tak jadi masalah seandainya BPOM turut menetapkan sebagai korporasi yang dinilai bertanggung jawab.
Pipit menambahkan, penyidik PNS atau PPNS BPOM RI memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atau penyidikan.
"Kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," terangnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement