DPR Minta Polisi Perketat Gudang Barbuk Kasus Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika, Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 269,7 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2022, 07:15 WIB
Tersangka memusnahkan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Sebanyak 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja, serta 29.083 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam pemusnahan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Narkotika, Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 269,7 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, dia turut meminta adanya pengetatan pengamanan gudang barang bukti narkoba di tingkat Polda dan Polres.

Awalnya, Pangeran mengapresiasi tempat penyimpanan barang bukti narkoba milik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Menurutnya, Polda dan Polres jajaran harus dapat menyamakan kualitas tempat penyimpanan barang bukti tersebut.

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus, dan Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres," tutur Pangeran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Pangeran menyebut, gudang penyimpanan barang bukti narkoba memang harus dijaga dengan sangat ketat, sehingga keamanannya pun terjamin.

"Jadi ke depan saya berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa melihat gudang penyimpanan tadi, bisa menginstruksikan kepada Polda dan Polres untuk mengikuti apa yang telah dilaksanakan oleh Dir Narkoba," kata Pangeran.

 


Tujuh Tersangka

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sendiri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,7 kilogram, hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkoba. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar memimpin pemusnahan ratusab kilogram sabu tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno.

Menurut Krisno, empat kasus narkoba yang ditangani tersebut dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama dengan Bea Cukai. Untuk perkara pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka Safwan Supardi alias Awan yang dibekuk di Riau, serta barang bukti 21.283 gram sabu.

 


Jejak Kasus Lainnya

Kasus kedua diungkap bersama Bea Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh tersebut, penyidik menyita barang bukti 179.000 gram sabu.

"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50 ribu gram sabu," jelas dia.

Untuk kasus ketiga, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani. Sementara yang terakhir, pengungkapan kasus terjadi di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles dan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," Krisno menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya