Kemenkes Izinkan Lansia Dapat Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada lanjut usia (lanisa) di atas 60 tahun.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Nov 2022, 08:32 WIB
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada lansia saat vaksinasi booster COVID-19 dari rumah ke rumah di Poris Plawad, Tangerang, Jumat (21/1/2022). Pelaksanaan vaksinasi dari rumah ke rumah untuk memudahkan para lansia mendapatkan vaksin booster COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada lanjut usia (lanisa) di atas 60 tahun.

Izin ini diberikan lantaran dalam beberapa minggu terakhir terjadi tren peningkatan kasus COVID-19.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Dan untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat COVID-19.

SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta mendapat rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Tak lupa sambil memerhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml


Selanjutnya

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

 

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

 

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml


6 Bulan Sejak Booster Pertama

Syahril mengatakan, vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan.

“Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama. Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Syahril mengutip keterangan pers, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia. Mengingat, masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” katanya.


Jangan Menunda Vaksinasi

Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi terus digencarkan.

Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer dan booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi. Masyarakat bisa mendapat vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” tutup Syahril.

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya