Jokowi Akan Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Guntur Hamzah ditunjuk sebagai Hakim MK atas usulan DPR menggantikan Aswanto. DPR menilai, kinerja Aswanto sebagai hakim konstitusi tidak memuaskan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Nov 2022, 08:47 WIB
the Association of Asian Court and Equivalent melakukan pertemuan di Solo untuk membahas beberapa hal, salah satunya pemilihan presiden baru

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, pelantikan akan dilakukan hari ini, Rabu (23/11/2022). Guntur Hamzah akan dilantik menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. 

“Iya, (pelantikan hakim MK) hari ini pagi,” kata Bey saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, pergantian hakim konstitusi ini telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui nama Guntur Hamzah adalah sosok yang diajukan oleh DPR untuk menggantikan Aswanto. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020. Isi surat terkait pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Isi suratnya, terkait konfirmasi MK, kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud, yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Fajar mengungkap, dalam surat itu Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak lagi ada periodesasi jabatan Hakim Konstitusi. Hal ini berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru direvisi.

"Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA)," jelas Fajar.

 


Kinerja Aswanto Mengecewakan DPR

Hakim Konstitusi Aswanto beserta istri menerima ucapan selamat usai dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 lewat mekanisme pemungutan suara. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan DPR mengusulkan penggantian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Menurut DPR, kinerja Aswanto dianggap mengecewakan. Sebab, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang hasil produk parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat dikonfirmasi terpisah Jumat Jumat 30 September 2022.

Bambang lalu menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto dinilai bisa duduk sebagai hakim MK karena diusulkan DPR selaku owner. Bambang menilai, seharusnya Aswanto mampu mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.

Bambang meyakini, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.

Bambang memastikan, keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.

"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah," Bambang menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya