Istana Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR Hari Ini

Surpres Pergantian Panglima TNI akan dikirim Istana ke DPR hari ini. Pergantian Panglima TNI perlu segera dilakukan mengingat Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2022, 11:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengikuti rapat kerja dengan Komisi I di DPR RI di Jakarta, Senin (24/1/2022). Agenda rapat ini antara lain Pencapaian target program MEF TNI Tahun 2021, Skenario TNI terhadap dinamika keamanan di Laut Cina Selatan dan Indo Pasifik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Istana mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR RI, hari ini, Rabu (23/11/2022). Pergantian Panglima TNI perlu segera dilakukan untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun pada 21 Desember 2022.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surpres Panglima TNI dikirim hari ini karena DPR akan masuk masa reses pada 16 Desember 2022. Istana sudah mempertimbangkan hal itu.

"Surpres penggantian panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpresnya, jam-nya belum (surpres dikirim)" kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Pratikno belum mau membeberkan siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. Dia menuturkan, DPR yang nantinya akan mengumumkan nama calon Panglima TNI.

"Nanti kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR lah yang menyampaikan," kata Pratikno.

Dia hanya bilang, pengganti Andika merupakan Kepala Staf dari matra TNI. Pratikno tidak membeberkan apakah dari matra Laut, Udara, atau Darat.

"Jelas kalau calon panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan clue nya gitu," ucap Pratikno.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Surpres pergantian Panglima TNI sudah ada dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dikirim ke DPR.

“Presiden tahu karena semua jadwal di Istana, baik di Sekretariat Negara, di Sekretariat Kabinet ada, maupun di Kantor Staf Presiden juga ada. Sudah ada jadwalnya kapan presiden (ngirim surpres ke DPR). Jadi surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu, sudah ada, tinggal soal waktu saja,” jelas Ali saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta hari ini. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com


KSAL Sambangi Istana

Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) membaca sumpah saat dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Dok. Hafidz Mubarak A/POOL)

Teka-teki tentang siapa sosok Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin terlihat. Diketahui, kemarin Marsekal Yudo Margono kedapatan bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara. Namun saat dikonfirmasi langsung, Yudo enggan untuk menjawab.

“Pasti akan mengarah ke sana toh?,” jawab Yudo kepada awak media di Mabes TNI AL, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022).

Saat diperjelas maksud pernyataan itu, Yudo enggan merinci. Namun, wajahnya terlihat semringah saat awak media coba mengonfirmasi lebih detail terkait pergantian Panglima TNI.

Jika melihat rentang waktu masa dinas Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Hal itu merujuk pada Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan itu menyebut, prajurit TNI dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Diketahui, usia Andika saat ini sudah memasuki 57 tahun dan akan genap memasuki usia ke-58 pada 21 Desember mendatang. Artinya tinggal satu bulan lagi tenggat waktu Istana berkirim surat presiden atau Surpres kepada DPR RI.

Infografis Siapa Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya