Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto keluar negeri. Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022. Pencegahan dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendukung upaya lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, pihaknya yakin Polri mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, belakangan memang Polri terlihat tengah membenahi internal.
"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Ali.
Tengah Diusut
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Ali Fikri.
Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.
Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata dia.
Advertisement
Praperadilan
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Karyoto masih enggan membeberkan secara rinci kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh Bambang Kayun.
"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih.