Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim Kombes Pol, Reinhard Hutagaol menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya Laporan Polisi (LP) terkait dengan Akun Twitter @koprofilJati yang Diduga menghina Iriana Jokowi.
"Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya," kata Reinhard kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Advertisement
Sehingga, kata Reinhard, kasus dugaan penghinaan ini belum bisa ditindaklanjuti. Meski unggahan Twitter @koprofilJati soal foto Iriana dengan istri Presiden Korea Selatan sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Hal itu karena mengacu pada keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu. Jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan. Iya (belum ditangkap) memang sampai sekarang kita belum terima laporan," jelas dia.
Walau banyak pihak menilai jika unggahan @koprofilJati turur memuat penghinaan terhadap ibu negara dalam hal ini, Iriana Jokowi. Namun tetap, polisi hanya bisa menindak apabila adanya laporan.
"Atas yg itu ya 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya harus yang dirugikan," katanya.
Sedangkan terkait dengan langkah -langkah lainnya, Siber Bareskrim Polri telah memprofiling dan bekerjasama dengan Kementerian l Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun tersebut.
"Untuk itunya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo. Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa," ujarnya.
Telah Kantongi Identitas Pemilik Akun
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pemilik akun Twitter @koprofilJati yang diduga menghina atau mengolok Ibu Negara, Iriana Jokowi lewat unggahannya saat berfoto bersama istri Presiden Korea Selatan.
"Masih dalam proses Penyelidikan. Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Sabtu, 19 Novembeer 2022.
Namun, Vivid masih belum bisa menyebutkan siapa identitas pemilik akun Twitter @koprofilJati yang berhasil didapat dari hasil Patroli Siber, Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Krimsus Subdit Siber seluruh Polda Se-Indonesia.
"Patroli tersebut dilakukan secara Rutin agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang Negatif serta bisa berimplikasi Hukum terhadap Pelanggar," katanya.
Oleh sebab itu, Vivid menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial untuk dipakai hal-hal positif.
"Jangan disalah gunakan untuk menyebarkan Sara, Penghinaan, Pornografi, kebencian serta hal Negatif lainnya. Apabila tetap dilakukan maka akan kami proses sesuai Ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement