Liputan6.com, Jakarta Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal, menyambangi Polda Metro Jaya. Bersama tim kuasa hukumnya, kedatangan Rizal guna melaporkan komedian Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton, atas dugaan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penistaan agama.
Laporan Rizal teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal menganggap, pernyataan yang dilontarkan Budi Dalton sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi menimbulkan keonaran.
"Saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2022).
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswo," tambah Rizal.
Baca Juga
Advertisement
Dinilai Ada Unsur Kesengajaan
Rizal menilai, ada unsur kesengajaan dari Budi Dalton dengan membuat pernyataan bahwa miras adalah minuman rasulullah. Menurut Rizal, hal itu bertolak dari kehidupan Rasulullah yang memerangi minuman memabukkan tersebut.
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ungkap Rizal.
Advertisement
Belum Ada Komunikasi
Syahrul Rizal mengatakan, hingga kini belum ada komunikasi dengan Sule, Mang Saswi, maupun Budi Dalton. Rizal juga mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya permintaan maaf dari terlapor atas permasalahan ini.
"Sepanjang yang kami ketahui, atau saya sebagai pelapor, belum ada. Kemarin kalau enggak salah dia cuma upload status temannya dan bukan dia. Tidak ada juga niatan permohonan maaf atau merasa bersalah," kata Rizal.
Awal Mula Masalah
Sekadar informasi, permasalahan ini bermula lantaran video yang dibuat Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, di mana Budi Dalton membuat pernyataan bahwa miras adalah "minuman Rasulullah".
Sementara Sule dan Mang Saswi diduga ikut tertawa mendengar pernyataan tersebut, hingga muncul dugaan ketiganya menyinggung SARA.
Atas perbuatannya, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement