Tepis Isu Dilelang, Kepulauan Widi Halmahera Selatan Dipastikan 100 Persen Milik Indonesia

Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2022, 20:41 WIB
Berlokasi di desa Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Widi dikenal memiliki keindahan dan keunikan tersendiri. Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Foto: Andi Jatmiko.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. 

Hal ini disampaikan untuk merespon pemberitaan di beberapa media yang menyebut bahwa gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah dilelang di sebuah situs lelang asing. 

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut. 

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

 


Kedaulatan Indonesia

Dermaga Biru Kepulauan Widi. (Liputan6.com/ Hairil Hiar)

Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.

Sebelumnya diberitakan, gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.


Heboh Pulau Tambelan Dilelang Rp1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Minta Aparat Telusuri

Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan. (dok. Screenshoot Youtube Pemerintah Kabupaten Bintan)

Sebelumnya, Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram membuat heboh banyak orang. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.

"Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat," kata Ansar, di Tanjungpinang, Kamis (27/8/2021).

Ansar mengaku belum mengetahui persis pihak mana yang nekat melelang Pulau Tambelan secara online itu. Menurut dirinya, pulau terluar tersebut tidak bisa dilelang siapa pun, karena dimiliki banyak pihak. Apalagi di sana banyak terdapat aset pemerintah seperti bandara, kemudian fasilitas pendidikan hingga kesehatan.

"Saya pikir mungkin hanya orang iseng, tapi tetap perlu ditelusuri secara cermat guna mendapatkan sumber informasi itu dari mana," ujar Ansar.


Akun Instagram Tak Ditemukan

Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram membuat heboh banyak orang. (Liputan6.com/ Google Map)

Lebih lanjut, Ansar menyampaikan Pulau Tambelan hanya dibolehkan untuk pemanfaatan investasi melalui mekanisme penanaman modal dalam negeri (PDN) dan penanaman modal asing (PMA).

"Kalau untuk investasi boleh, asal sesuai kaidah hukum dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ansar.

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menyampaikan kabar Pulau Tambelan dilelang memang menghebohkan masyarakat, setelah diberitakan oleh salah satu media nasional, Rabu (25/8/2021).

Pihaknya sempat mencoba menelusuri akun Instagram yang melelang pulau berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu, namun tidak berhasil ditemukan.

"Masyarakat Tambelan tidak perlu panik, karena sampai hari ini belum ada yang membuat pengaduan soal Pulau Tambelan dilelang via Instagram," ujar Sekda.

  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya