Top 3: Aturan Bawa Uang Tunai dari dan ke Luar Indonesia

Artikel mengenai aturan membawa uang tunai dari dan ke luar Indonesia banyak dibaca.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2022, 06:30 WIB
Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11/2022). Membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai.

Alasan Pemerintah melalui PPATK mengatur pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan, karena banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana kejahatan seperti money laundering hingga pendanaan terorisme.

Namun sebenarnya PPATK tidak melarang pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia. Melainkan, PPATK mengatur agar tidak terjadi tindak pidana kejahatan.

Artikel mengenai aturan membawa uang tunai dari dan ke luar Indonesia banyak dibaca. Berikut ini tiga artikel yang banyak dibaca. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 24 November 2022:

1. Tak Lapor Bawa Uang Lebih Rp 100 Juta dari dan ke Luar Indonesia, Awas Kena Sanksi!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai. Jika tidak lapor maka akan dikenakan sanksi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana, dalam Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini


2. DPR Pertanyakan Asal Muasal PMK ke Kementan

Pekerja memerah susu sapi di salah satu peternakan sapi perah kawasan Duren Tiga, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Menurut pekerja, isu wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) akhir-akhir ini tidak berpengaruh terhadap penjualan susu sapi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketahanan pangan nasional menjadi fokus pemerintah di tengah situasi dan kondisi global yang tak pasti. Namun, Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti peran Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.

Sebab, meski terdapat Badan Karantina Pertanian, belum ada penjelasan resmi asal mulai penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah pada hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia.

"Karantina fungsinya adalah mencegah, mencegah masuknya segala macam penyakit. Sampai hari ini pun dari Kementerian Pertanian tidak ada yang menjelaskan PMK dari mana masuknya," ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pertanian, Rabu (23/11).

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Penjelasan Lion Air Soal Keluhan Kaesang Pangerep Dipindah ke Super Air Jet

Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Lion Air memberikan penjelasan mengenai keluhan dari salah satu penumpang yaitu Kaesang Pangarep mengenai perubahan jadwal keberangkatan. Sebelumnya putra dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini memang curhat di media sosial mengenai pengalihan penerbangan Lion Air tujuan Jakarta-Solo, yang membuatnya batal menghadiri pernikahan temannya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air mempersiapkan penerbangan bernomor JT-530 yang dijadwalkan berangkat Jumat 11 November 2022 pukul 08.40 WIB. Penerbangan ini dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Adisoemarmo Solo.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya