Liputan6.com, Paser - Petugas kepolisian menangkap seorang nelayan yang nyambi menjual sabu-sabu. Sebelum ditangkap, pria berinisial L (33) sempat mengelak dan menybut dirinya dijebak polisi, saat rumahnya di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, digeledah polisi.
Advertisement
Penangkapan L yang merupakan bandar narkoba pada Minggu (20/11/2022) dini hari bermula adanya informasi diterima Polda Kaltim melalui layanan pengaduan masyarakat. Hingga kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti Polres Paser.
Atas informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, memantau dan memetakan daerah tersebut. Selama sepakan diintai, dan tepatnya sehari sebelum penangkapan L, informan Polres Paser mendapatkan informasi bahwa baru saja kembali masuk sabu-sabu di Desa Muara Telake.
"Berawal informasi tersebut kami bersama tim elang Polres Paser ke rumah bandar ini," tutur Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Kamis (24/11/2022).
Tibanya kepolisian membuat L kaget, bahkan sebelum dilakukan penangkapan mengelak tak mengakui mempunyai barang haram tersebut. Hingga kemudian berlanjut dilakukan penggeledahan badan.
"Bahkan saat penggeledahan awal didapati satu paket sabu di bawah tilam. Itu pun masih mengelak bahwa bukan sabunya, menganggap seolah-olah kami menjebak," urainya.
Tim elang terus melakukan penyisiran di rumah L mencari barang haram tersebut, hingga akhirnya menemukan sabu beserta alat timbang yang di simpan salah satu tempat sarang burung walet. Lokasinya masih di belakang rumah tersangka.
"Total sabu yang kami dapati 12,37 gram," kata Yulianto Eka Wibawa.
Tak hanya meringkus L, kepolisian juga mengamankan AR (30) dan AS (19). Kedua pria itu memiliki tugas berbeda dalam membantu L menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Berbagi Peran Jalankan Bisnis Haram
Berdasarkan keterangan AR saat BAP mengaku telah 3 kali menemani L mengambil sabu-sabu di luar Kabupaten Paser. Sedangkan AS bertugas mengantar atau sebagai kurir jika ada seseorang yang pesan sabu.
"Setiap kali membantu keduanya diberi upah atau dengan paket sabu. Ya, AR dan AS ini pemakai juga. Kalau L bukan residivis dan bukan pemakai," jelas dia.
Sementara untuk L di hadapan kepolisian mengaku baru tiga mengambil sabu-sabu tersebut. Alasan menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi, karena harga bahan bakar minyak (BBM) naik, keseharian sebagai nelayan.
"Tapi kalau dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi sudah hampir setahun menjalan bisnis haram ini. Murni karena kebutuhan ekonomi. Nelayan, alasannya solar naik. Hasil pencarian ikan tidak untuk mencukupi membeli solar, bahkan sering tekor makanya berputar haluan bisnis sabu," ucapnya.
Dikatakan Yulianto dari informasi dan pembicaraan dengan warga setempat mereka bersyukur. Pasalnya, sangat meresahkan dengan adanya bandar narkoba, dimana mengungkapkan kerap terjadi pencurian.
Untuk pasokan barang haram itu, saat ini masih dalam pengembangan. Di sisi lain harus bekerja sama dengan wilayah hukum bersangkutan. "Terkait siapa kepemilikan barang ini masih dalam pengembangan. Informasinya sabu itu dipasok dari luar Paser," tandas dia.
Atas perbuatan itu ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Advertisement