Liputan6.com, Kendari Puluhan warga dan karyawan perusahaan tambang PT Golden Anugerah Nusantara di Desa Sulaho Kolaka Utara, menghentikan aktivitas PT Citra Silika Malawa (CSM), Rabu (23/11/2022). Mereka berbondong-bondong masuk ke lokasi pertambangan nikel dan menyetop aktivitas operasional sejumlah alat berat.
Selanjutnya, warga memasang plang berisi pernyataan terkait kepemilikan lahan PT Golden di wilayah itu sesuai putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Papan tersebut dipasang diantara alat berat dan tumpukan ore nikel siap muat yang sudah diolah PT CSM.
Baca Juga
Advertisement
Warga mengaku kesal, akibat ulah pihak PT CSM tetap beraktivitas diatas IUP PT Golden meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara yang pernah mencabut IUP PT Golden di wilayah Desa Sulaho.
Kuasa hukum juga mengklaim, pihaknya memiliki salinan putusan pihak PTSP Sulawesi Tenggara terkait lahan IUP PT CSM yang hanya seluas 20 hektar dan bukan 476 hektar IUP.
"Jumlah 460 hektar itu tak pernah diakui pemerintah," ujar Mansiral Usman.
Kuasa Hukum PT Golden, Mansiral Usman SH menyatakan, saat ini pihaknya bertindak menghentikan aktivitas PT CSM karena aparat penegak hukum tidak pernah turun tangan langsung. Padahal, menurutnya, harusnya aparat hukum sudah menghentikan aktivitas pertambangan diduga ilegal setelah pemilik lahan berkekuatan hukum.
"Padahal sudah ada putusan MA dan PTUN Kendari yang menyatakan aktivitas PT CSM ilegal. Tapi aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan mencegah aktivitas mereka," ujar Mansiral Usman.
Diketahui warga memasang plang di lokasi tambang berisi tulisan terkait penetapan eksekusi PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 17 April 2021. Selain itu, Plang berisi tulisan batalnya keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198 tahun 2014 terkait pencabutan IUP eksplorasi PT Golden 2014 lalu.
Humas PT CSM, Nuno dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan soal masuknya warga dan karyawan PT Golden di lokasi pertambangan. Menurutnya, pihaknya juga memiliki kekuatan hukum saat menambang nikel di Desa Sulaho. Namun, dia enggan berbicara banyak saat diminta menjelaskan perihal dasar hukum pihaknya melakukan aktivitas pertambangan.
"Kami sudah memiliki surat-surat, perusahaan kami juga sudah tercatat di MODI, secara resmi jadi PT CSM sah menambang di lokasi Desa Sulaho Kolaka Utara," ujarnya singkat.
Tumpang Tindih Lahan
Kuasa Hukum PT Golden Mansiral Usman SH menceritakan, tumpang tindih IUP di lahan PT Golden, awalnya karena PT CSM mengklaim IUP nomor 475 milik mereka sudah duluan terbit di wilayah Desa Sulaho. Namun, ternyata saat itu, ada tumpang tindih lahan dengan eks PT Inco.
Kemudian, oleh PT CSM, melakukan penciutan lahan IUP dengan nomor yang sama menjadi seluas 165 hektar. Lalu, tak lama setelah itu, PT CSM menciutkan lagi IUP menjadi tinggal 20 hektar saja.
"Jadi, lahan yang diklaim PT CSM seluas 400 hektar lebih itu, tidak diakui negara. Kemudian, lahan yang diakui saat ini setelah adanya penciutan lahan PT CSM menjadi 20 hektar, ternyata terbit di atas lahan IUP PT Golden," kata Mansiral Usman.
Saat masuk menghentikan aktivitas PT CSM, menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perintah manajemen. Melalui putusan MA dan PTUN Kendari, pihaknya mengatakan silahkan PT CSM berhenti dulu.
Menurutnya, saat ini PT Golden mengalami kerugian cukup besar. Sebab, PT CSM sudah melakukan pengapalan sekitar 40 tongkang usai mengeruk nikel di lahan PT Golden.
"Kami sudah menghitung kerugian sementara, yakni Rp100 lebih miliar," ujarnya.
Menurut Mansiral Usman, pihak PT Golden belum pernah sama sekali melakukan kegiatan pengapalan dan produksi. Sebab, IUP PT Golden masih dalam tahap pengurusan menuju IUP Produksi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement