Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky hingga kini masih menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah menganalisis aset-aset milik Ricky yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan kepemilikannya.
"Masih dalam analisis," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ali menekankan, dalam setiap penanganan kasus pihaknya selalu mengedepankan pemulihan keuangan negara. Menurut Ali, salah satu cara untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dengan menerapkan pasal pencucian uang.
"Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recoverynya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengamankan satu unit mobil diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Satu unit mobil tersebut diamankan lantaran diduga akan diubah kepemilikannya atas perintah Ricky Ham Pagawak.
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Ali mengatakan mobil diduga milik Bupati Mamberamo Tengah tersebut sudah disita tim penyidik KPK.
"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Ali.
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah terus memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga berada di Papua Nugini. Pencarian buronan itu menurut Ali melibatkan berbagai pihak.
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," kata Ali.
KPK Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Advertisement
Masyarakat Diminta Bantu KPK Temukan Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'