Mundurnya Widodo Ekatjahjana dari Bursa Dirjen Imigrasi Disayangkan

Plt Dirjen Imigrasi, Prof Widodo Ekatjahjana, memutuskan mundur dari seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2022, 14:52 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Dirjen Imigrasi, Prof Widodo Ekatjahjana, memutuskan mundur dari seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi. Keputusan itu sontak disayangkan banyak pihak. Sebab, sederet prestasi dan gebrakan di tubuh Imigrasi telah lahir selama kepemimpinan Prof Widodo.

Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengamini ada banyak kemajuan yang dilakukan oleh Prof Widodo selama memimpin Ditjen Imigrasi. Namun, keputusan Widodo karena satu alasan harus dihormati. Salah satunya saat yang bersangkutan menjawab tugas Jokowi agar Imigrasi melakukan inovasi dan berperan dalam mendukung iklim investasi.

"Imigrasi berhasil mengukir sejarah penerimaan PNBP sebesar Rp3,6 triliun, terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Oce dalam keterangan diterima, Jumat (25/11/2022).

Meski keputusan Widodo harus dihormati, namun kinerja positifnya tidak dapat dikesampingkan. Selain soal PNBP, Widodo juga berhasil membuat kebijakan second home visa.

"Hal penting yang harus dicatat bahwa Prof Widodo adalah seorang pakar hukum, sehingga dia sangat paham akan berbagai aturan yang kadang dapat menghambat ruang gerak inovasi pelayanan Imigrasi," jelas Oce.

Oce melihat, Widodo juga merupakan seorang yang sangat paham bagaimana membuat inovasi kebijakan hukum.

"Dari tangannya telah lahir serangkaian kebijakan yang inovatif," Oce menandasi.


Diramaikan Pihak Swasta

Diketahui, seleksi calon Dirjen Imigrasi terbuka untuk kalangan Non PNS diramaikan dari pihak swasta. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira, pihak swasta memang dibolehkan masuk ke dalam lingkungan pemerintahan khusus untuk jabatan politik. Mulai dari Menteri, Kepala Badan, Komisioner dan sebagainya.

Kendati untuk jabatan Dirjen, lanjut Indra, posisi itu adalah jabatan karier (Jejabatan tinggi utama/madya) yang hanya dapat diisi oleh PNS melalui seleksi terbuka. Namun, menurut Undang-Undang, ASN tidak bisa ikut “open bidding” untuk jabatan yang ada di lingkungan kementerian negara.

“Jujur Saya tidak paham tujuan politiknya, tapi kalau ini dilakukan lambat laun pejabat setingkat Direktur dan Subdit bisa diisi swasta,” analisis Indra.

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya