Liputan6.com, Medan Menghadapi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) membuka penjualan tiket secara bertahap sejak 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan PT KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
"Persediaan tiket KA antar kota atau jarak jauh Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pulang pergi, dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai pulang pergi pada masa libur Nataru tahun ini masih tersedia," kata Mahendro, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, pada masa angkutan Nataru 2023, PT KAI Divre I Sumut menyediakan rata-rata 5.316 tiket perhari. Tujuannya mengantisipasi kebutuhan masyarakat untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
"Atau dengan total tiket 95.688 selama masa libur Nataru," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Relasi Perjalanan Favorit
Disebutkan Mahendro, sejak masa pemesanan tiket Nataru 2023 telah dibuka secara resmi, telah terjual sebanyak 261 tiket kereta api sampai saat ini. Relasi perjalanan yang menjadi favorit adalah Medan-Tanjung Balai pulang pergi, terjual sebanyak 159 tiket.
"PT KAI Divre I Sumut memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru jauh-jauh hari," sebutnya.
Mahendro menuturkan, masyarakat sudah bisa memesan tiket liburan pada masa Nataru 2023. Masyarakat bisa memesan tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
"Ketersediaan tiket akan terus berubah, karena pemesanan sudah secara online," ucapnya.
Advertisement
Syarat Perjalanan
Mengenai syarat naik kereta api, Mahendro menerangkan, PT KAI Divre I Sumut masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster. Sedangkan penumpang kereta api usia 6 hingga 17 wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.
"Selain itu, tetap diterapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah," terang Mahendro.
Sejak memasuki stasiun, penumpang kereta api akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan.
Protokol Kesehatan
PT KAI Divre I Sumut secara konsisten mengingatkan penumpang untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para penumpang dapat terjaga dengan baik. Penumpang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.
"Kami berkomitmen melayani penumpang sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," Mahendro menandaskan.
Advertisement