PT Amman Mineral Tolak Tuduhan Langgar HAM dari Amnesty International Indonesia

PT Amman Mineral menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke Amnesty International Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Nov 2022, 17:02 WIB
Proyek smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

Liputan6.com, Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) memberikan penjelasan mengenai tuduhan dari Amnesty International Indonesia mengenai pelanggaran HAM. AMMAN menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih kepada justifikasi atau pembenaran.

Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana menjelaskan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid, didasarkan pada laporan Amanat KSB yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar.

"Pernyataan yang tidak didukung oleh data dan bukti yang tepat dan benar tersebut bersifat tendensius, menggiring opini publik ke arah negatif, sehingga merugikan citra perusahaan," jelas dia kepada Liputan6.com, Kamis (24/11/2022).

Kartika melanjutkan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab, AMMAN selalu patuh pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, baik dari level nasional, provinsi, hingga kabupaten. Kepatuhan ini tercermin dalam kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan.

Keberlanjutan operasional yang baik AMMAN juga merupakan bukti bahwa pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan telah dilakukan karena ketatnya pengawasan dari pemerintah. Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance).

AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke Amnesty International Indonesia.

Karenanya, AMMAN akan mengajak AII untuk melakukan diskusi dan klarifikasi agar AII memiliki data dan bukti yang tepat dan benar sebelum memberikan pernyataan kepada media. AMMAN senantiasa mendukung semangat perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan oleh AII, yang didasarkan pada data dan fakta, sehingga perjuangan tersebut dapat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam mendukung iklim investasi yang juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, AMMAN juga mendukung kebebasan pers yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, salah satunya adalah prinsip keberimbangan berita dengan memuat hak jawab ini.


Diduga Melanggar HAM, PT Amman Mineral Diminta Tutup

Anggota Komnas HAM menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). Perusahaan tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau atau sekitar 40 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten Sumbawa Barat dituduh melanggar hak asasi manusia karena kebijakan memberangus serikat pekerja atau union busting. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berbuntut panjang. Amnesty International Indonesia bahkan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

“Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya,” jelas Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, Senin (21/11/2022).

“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,” sambungnya.

Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Selain itu, juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pasca tambang.

Usman Hamid menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.

“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman.

 


Dampaknya

Terlepas dari itu, dia menambahkan, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

“Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya