Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Sopir TransJakarta hingga Tewas di Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono merilis pelaku penusukan sopir TransJakarata di Ciracas, Jakarta Timur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Nov 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono merilis pelaku penusukan sopir TransJakarta di Ciracas, Jakarta Timur. Menurut dia, pelaku adalah seorang pria berinisial AR yang ternyata tidak saling kenal dengan korban berusia 30 tahun yang bernama Randi Pramono.

"Tersangka dan korban awalnya sedang sama-sama naik motor. Tersangka mengendarai dalam kondisi mabuk dan ponselnya terjatuh lalu terlindas oleh motor korban yang posisinya ada di belakang," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Budi melanjutkan, tersangka tidak terima sebab ponselnya terlindas korban. Korban yang mengaku tidak sengaja mencoba memberi pengertian dengan berkomunikasi. Namun tersangka yang tengah dalam kondisi pengaruh minuman keras tidak terima, keduanya pun terlibat adu mulut.

"Mereka berhenti, cekcok mulut dan tersangka meminta untuk mengganti kerugian. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya penusukan terjadi," ungkap Budi.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Budi, barang bukti sudah dibuang di kawasan Rancho, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sopir TransJakarta Ditusuk OTK

Ilustrasi Penusukan (Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Randi menjadi korban penusukan oleh seorang tidak dikenal usai selesai menunaikan kerja sebagai sopir TransJakarta pada Selasa 22 November 2022, pukul 23.30 WIB dan hendak pulang ke rumah.

Nahas, saat melintas wilayah Ciracas, Jakarta Timur, dia terlibat cekcok oleh orang yang tidak dikenalnya. Cekcok tersebut berakhir dengan hilangnya nyawa Randi akibat tusukan benda tajam yang menancap dada sebelah kanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya