Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kemungkinan soal tidak adanya jabatan wali kota atau pun bupati di Jakarta pasca tak lagi jadi Ibu Kota negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suharso ditemui usai bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Advertisement
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso soal perencanaan terkait Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN.
"Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah. Yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," lanjut dia.
Kendati Jakarta bakal kehilangan birokrasi di sistem pemerintahan usai tak jadi ibu kota negara, Suharso menyebut perwujudan struktur pemerintahan yang lebih mumpuni tersebut akan lebih efektif.
Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk undang-undang.
“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam undang-undang (UU) yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” kata dia.
Bentuk Tim Bersama
Suharso menjelaskan, ke depan Jakarta dapat mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhan daerahnya tanpa disibukkan dengan hal-hal semisal relasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Meskipun demikian, Suharso menyebut Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi. Jakarta, kata dia bakal dibangun lebih baik.
"Saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," ungkap dia.
Suharso menuturkan dirinya dan Heru sepakat untuk membentuk tim yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Bappenas. Tim ini akan berfokus untuk mendata persoalan Jakarta pasca tak jadi ibu kota negara.
“Sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kita masukan tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan,” ucap dia.
Advertisement