Liputan6.com, Gorontalo - Rencana pemindahan dan pembangunan Masjid Raya Islamic Center Gorontalo ke tepian Danau Limboto menuai pro dan kontra. Adanya penolakan bukan tanpa sebab, pasalnya kondisi Danau Limboto saat ini sedang kritis dan perlu perhatian.
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan SDA, Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo Roland Kasim mengatakan, pemerintah tidak harus buru-buru melakukan pembangunan di sempadan Danau Limboto.
Baca Juga
Advertisement
Jika tidak mendesak, pemerintah diminta terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terkait rencana tersebut. Baik itu dari sisi teknis, apakah masjid tersebut layak dibangun di tempat tersebut dan dari sisi ekologis.
"Yang perlu diperhatikan dan diketahui, bahwa Danau Limboto berstatus kritis dan merupakan danau yang harus diselamatkan," kata Roland.
Kondisi danau yang kritis perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk menentukan letak pembangunan masjid secara teknis. Di antaranya, kajian dari sisi lingkungan, tata ruang hingga dampak yang ditimbulkan ketika masjid ini dibangun.
"Kami tidak menolak pembangunan masjid, akan tetapi kita lebih memikirkan penyelamatan Danau Limboto. Karena danau ini masuk dalam prioritas yang harus diselamatkan," katanya.
“Jika ini memang benar-benar layak secara teknis, tempat ibadah juga menjadi destinasi wisata,” imbuhnya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Klarifikasi
Sementara itu, panitia lokakarya meluruskan opini yang berkembang di masyarakat terkait lokasi pembangunan Masjid Raya Gorontalo. Sekretaris panitia lokakarya Chamdi Mayang menjelaskan, kabar pembangunan masjid di tepi Danau Limboto itu keliru karena sejatinya lokasi masjid raya belum benar-benar ditentukan.
“Pertama kami sampaikan dulu, kami hanya panitia lokakarya yang memfasilitasi pertemuan para pemangku kepentingan. Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, mahasiswa mereka mencurahkan pendapat masing-masing. Jadi kalau dibilang pemindahan, kita berangkat dari situ dulu,” kata Chamdi
Menurut Chamdi, rencana lokasi awal di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo tidak bisa disebut sebagai lokasi awal yang selanjutnya berubah ke Danau Limboto. Ia menilai belum ada transaksi dan kepemilikan lahan yang sah dari pemerintah soal lahan di Kelurahan Moodu.
“Sampai saat ini tidak ada transaksi pembebasan lahan di situ, kecuali tahun 2015 kalau saya tidak salah ingat. Itu pun hanya kurang lebih satu hektar dari 15 hektare lahan yang dibutuhkan. Kalau dibilang dipindahkan, berarti sudah ada bukti hak milik pemprov dan sudah ada pembebasan hak dari pemilik lahan di situ,” ia menandaskan.
Advertisement