Ramai Perusahaan PHK Karyawan, Kemnaker Minta Itu Jadi Jalan Terakhir

Pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2022, 18:43 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan berharap langkah pemutusan hubungan kerja alias PHK merupakan jalan terakhir diambil perusahaan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap langkah pemutusan hubungan kerja alias PHK merupakan jalan terakhir diambil perusahaan.

Pemerintah mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan.

Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/11/2022).

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Putri.

 


Ikuti Aturan

Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun andaikan PHK tak dapat dihindarkan, Ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan; manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya