Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 kilogram siap edar di wilayah Samarinda. Tak hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga meringkus seorang pelaku yang masih di bawah umur.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima anggota Subdit III mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Perum Bumi Sempaja, Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan pada Senin, 21 November 2022 lalu.
“Anggota kami menyanggong di pinggir jalan sampai beberapa jam, akhirnya datang seorang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi KT 2297 XC yang gerak-geriknya mencurigakan,” papar Rickynaldo saat menggelar pres rilis, pada Kamis (24/11/2022).
Melihat itu, petugas langsung mendatangi remaja yang masih berusia 17 tahun untuk dilakukan penggeledahan. Dari dalam bagasi jok sepeda motor tersangka berinisial AH, petugas menemukan tiga bungkus kopi Kapal Api dan dua bungkus produk teh China.
“Di dalam bungkusan itu kami temukan barang berupa serbuk bening yang diduga sabu-sabu sebanyak 5.000 gram bruto,” bebernya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Sudah Tiga Kali Mengantar Sabu
Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKB Musliadi Mustafa, langsung menindaklanjuti atas temuan narkoba tersebut, kemudian mengamankan tersangka ke Mako Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka yakni iPhone X yang disinyalir sebagai alat komunikasi ketika melakukan transaksi narkotika.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, ini sudah ketiga kalinya dia mengambil dan mengantar sabu dari seorang yang sering disebut Pak lek Jawa. Untuk Pak Lek Jawa sendiri saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Rickynaldo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AH menjalani penahanan di rutan Polda Kaltim. Dia dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement