Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

Eddy Hiariej menyatakan RKUHP memang kontroversial, oleh karena itu ia mengakui RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Nov 2022, 20:55 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan RKUHP memang kontroversial, oleh karena itu ia mengakui RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Masih adanya penolakan di publik, menurut Eddy, menjadi tantangan pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan lebih intens RKUHP.

“Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakin lah bhwa kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak,” kata dia.

Terkait potensi adanya demo besar-besara seperti tahun 2019, Eddy menyatakan bahwa ada MK untuk menggugat atau protes secara lebih elegan.

“Kalau ada warga masyarakat yg merasa hak konstitusional dilanggar pintu mahkamah konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan disitulah kita melakukan perdebatan hukum yg elegan dan saya kira bermartabat,” kata dia.

Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat satu yang cepat, menurut Eddy hal itu karena sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

“Mengapa pembahasan bisa begitu cepat hari ini, karena pada hakikatnya apa yg diusulkan oleh dewan kita setejui, pemerintah setujui sehingga pemabhasan tadi sanat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama,” pungkasnya.


Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Paripurna

Suasana rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR.

Pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan dalam rapat kerja Komisi III bersama KemenkumHAM pada Kamis (24/11/2022). Seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dibawa ke tingkat selanjutnya.

PPP, NasDem, Golkar setuju dengan catatan. PKS mengikuti keputusan forum Komisi III, sementara sisanya PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat setuju.

“Tiga fraksi setuju dengan catatan PPP, NasDem dan Golkar, yang lain setuju. PKS ikut keputusan forum,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadies selaku pimpinan rapat.

Selanjutnya, rapat diskors lima menit dan dialnjutkan pembacaan pendapat mini fraksi pengambilan keputusan.

“Apakah naskah RUU KUBP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, apakah dapat disetujui,” tanya Adies pada anggota.

“Setuju,” jawab anggota. Adies lantas mengetuk palu sidang.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.

“Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).


Daftar Usulan Perubahan

Berikut usulan perubahan dari pemerintah:

1. Reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat;

2. Penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan;

3. Mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan;

4. perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan;

5. reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD;

6. pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat;

7. Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya