Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian berbagai aset yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menduga beberapa aset dibeli Lukas dari hasil uang suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Pendalaman hal tersebut dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Mustakim, pihak swasta sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).
"Mustakim (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Tak hanya itu, pada Rabu, 23 November 2022, tim penyidik memeriksa 10 saksi dalam mengusut kasus Lukas Enembe. Mereka adalah Bonny Pirono (Owner PT Tabi Bangun Papua, Direktur Tabi Maju Makmur), Meike (Bendahara PT Tabi Bangun Papua), Willicius (Pegawai PT Tabi Bangun Papua).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian Okto Prasetyo (Pokja Proyek Entrop Hamadi), Gangsar Cahyono (Pokja Proyek Entrop Hamadi), Arni Paririe (Pokja Proyek Entrop Hamadi), Paskalina (Pokja Proyek Entrop Hamadi), Yenni Pigome (Pokja Proyek Entrop Hamadi), Sumantri (Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua), dan Giruus One Yoman (Kadis PU/PPK Entrop Hamadi).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Ali.
Sementara saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan. Mereka adalah Ade Rahmad (Kurir FIT FUN Catring – Ketring Rumahan), Endri Susanto (Pedagang/Pemilik NN aksesories Mobil), Debby Kevin Palisungan (Teller Bank BCA), dan Wedi Bil Padoloan (Teller Bank BCA).
"Keempat saksi tidak hadir dan tim penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang," kata Ali.
KPK Sita Uang hingga Emas Batangan
Dalam kasus ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).
Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.
Advertisement
Langkah Hukum Lanjutan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Ali menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali.
Penjemputan Paksa
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.
"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," Ali menambahkan.
Advertisement