Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar diskusi publik virtual 'Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Bersama Komisi I DPR RI', Jumat (25/11/2022).
Acara dipandu oleh Mayang TA menghadirkan tiga narasumber yaitu Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan; Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dan Tenaga Ahli DPR RI, Farahdina Al Anshori.
Advertisement
Diskusi publik virtual 'Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Bersama Komisi I DPR RI' diikuti oleh lebih dari seratus orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menguraikan pentingnya digitalisasi penyiaran. Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait transformasi digital yang merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan.
"Pertama, ada kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualita. Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0," ujarnya.
Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan.
"Urgensi berikutnya adalah menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan," imbuh Rosarita Niken Widiastuti.
Sehingga, menurutnya migrasi ke penyiaran digital ini adalah keharusan di era sekarang ini. Sebenarnya, Indonesia tertinggal dari kawasan negara ASEAN lainnya yang sudah lebih dahulu memberhentikan TV analog, jadi ketertinggalan ini harus segera diatasi. International Telecommunication Union (IPU) memberi arahan mematikan siaran TV analog kepada anggota-anggotanya. Berbicara di forum yang sama, Tenaga Ahli DPR RI, Farahdina Al Anshori memaparkan materi tentang 'Berpancasila di Era Digital'.
"Siaran TV digital harus didukung karena membantu masyarakat mengakses informasi dengan lebih baik dan lebih jernih," kata Farahdina Al Anshori.
"Saat ini, kehidupan digital sulit dipisahkan dari kehidupan fisik. Membangun dan mengelola kehadiran digital menjadi hal yang biasa, sama seperti berpikir berpakaian apa hari ini, makan apa hari ini, sama seperti bertutur kata sehari-hari," imbuhnya.
Dosen universitas di Jakarta ini menambahkan, orang mampu mencari dan memperoleh informasi, menyampaikan gagasan secara bebas, menemukan dan ditemukan, serta mengembangkan dan memelihara relasi secara virtual di mana pun di seluruh dunia.
Farahdina Al Anshori memaparkan, ada empat hal bagi masyarakat untuk hadir digital dengan nilai Pancasila.
"Pertama, berperilaku digital sesuaidengan nilai-nilai Pancasila. Kedua, berkomentar dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
"Ketiga, menjadikan Pancasila sebagai panduan memecahkan masalah. Dan keempat, menambah wawasan yang memperkuat nilai-nilai Pancasila," ujar Farahdina Al Anshori memungkasi.
Amanat UU
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengatakan, transisi Analog Switch Off atau ASO menuju pemberlakuan TV digital merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi mulai 2 November 2022.
Ia menambahkan, dengan migrasi ke digital maka terdapat efisiensi frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi bentuk pemerataan digitalisasi di seluruh Indonesia.
"Ada 30 persen efisiensi yang lebih besar dan ruang frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia," kata Farhan.
"Kita sedang menghadapi era digitalitasi, digitalisasi bukan hanya kewajiban naum merupakan keniscayaan. Kita membutuhkan banyak ruang-ruang untuk peningkatan kapasitas ini di seluruh ruang-ruang Indonesia baik secara virtual maupun di ruang fisik dengan membangun pusat data nasional dan lain-lainya. Yang juga penting, transisi dari analog ke digital ini merupakan amanat UU tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi," kata Farhan.
Muhammad Farhan yang sedang berada di Cianjur, Jawa Barat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak ini menjelaskan peralihan dari siaran analog ke digital fungsinya terasa saat terjadi bencana.
"Kami di Komisi I DPR RI terus mendukung layanan migrasi layanan dari analog ke digital ini," kata Farhan memungkasi.
Advertisement