Kominfo: Presiden.go.id Bukan Situs Resmi Presiden RI dan Sudah Dihapus

Kominfo menjelaskan, nama domain presiden.go.id bukan domain situs resmi Presiden RI dan kini sudah dihapus dari internet.

oleh Yuslianson diperbarui 25 Nov 2022, 07:09 WIB
Situs Presiden.go.id Belum Bayar Domain

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) buka suara tentang kabar domain Presiden.go.id yang belum bayar sewa domain.

Lewat keterangan resminya, Jumat (25/11/2022), Kominfo menegaskan situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini menggunakan nama domain presidenri.go.id.

"Situs resmi Presiden RI menggunakan presidenri.go.id, dan tidak ada nama domain lain," tulis Biro Humas Kementerian Kominfo.

Dijelaskan, nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.

"Domain tersebut pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan," jelasnya.

Berhubung tidak digunakan dalam jangka waktu lama, mana nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.

"Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar juru bicara Kominfo.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (24/11/2022), saat mengakses situs Presiden.go.id hanya terpampang keterangan situs ini belum bayar domain.

"Maaf, situs yang Anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silahkan menghubungi pengelola domain situs ini," demikian keterangan tersebut.

"Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi(WhatsApp PANDI) +62 811 8805 530. Untuk penyelesaian administrasi silakan hubungi(WhatsApp KOMINFO) +62 811 8110 3124," tulis keterangan itu.


Jawaban Pihak Istana

Tangkapan layar situs presidenri.go.id

Terkait situs presiden.go.id yang belum membayar sewa domain, pihak Istana menegaskan bahwa situs resmi untuk pemberitaan presiden bukanlah presiden.go.id.

Istana menekankan alamat resmi yang digunakan pemerintah untuk pemberitaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau agenda kepresidenan lainnya adalah presidenri.go.id.

Terkait situs presiden.go.id yang belum membayar sewa domain, pihak Istana menegaskan bahwa situs resmi untuk pemberitaan presiden bukanlah presiden.go.id.

Istana menekankan alamat resmi yang digunakan pemerintah untuk pemberitaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau agenda kepresidenan lainnya adalah presidenri.go.id.

Meski situs kepresiden resmi itu beralamat di presidenri.go.id, namun domain go.id merupakan aset digital pemerintah. Jika dibiarkan tidak dilakukan pengecekan bisa berpotensi disalahgunakan. 

Pun demikian, Direktur Aptika Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa go.id itu hanya bisa digunakan oleh pemerintah.

"Domain go.id itu enggak bisa dipakai siapa pun, kecuali pemerintah," kata Semuel, melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.


Domain Presiden.go.id

Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Sebelumnya, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, mengatakan bahwa ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Ini murni masalah awarness dan masalah serius karena ini aset digital RI 1.

"Bayangkan saja akibat kurang pengecekan nantinya situs diretas dan diposting oleh peretas berbagai hal yang tidak sesuai, tentu akan mengundang polemik lebih jauh," ujarnya melanjutkan.

Agar masalah seperti ini tidak terulang, ia mengimbau, maka perlu sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah terkumpul lakukan pengecekan, terkait kapan pembayaran domain. Selain itu cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait pengamanan aset digital yang dimiliki, jadi tidak hanya website tapi juga media sosial.

Aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat.

"Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saya bisa terlewat lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?," Pratama memungkaskan.

(Ysl/Isk) 


Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya