Curiga Hasil Tindak Pidana, PPATK Stop Sementara Transaksi Rekening NY

PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Nov 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi rekening bank. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi, atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening bank NY pada tanggal 18 Agustus 2022.

Dilansir dari keterangan resmi PPATK Jumat (25/11/2022), berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022.

Namun, penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.

Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.

Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.


Pendanaan Terorisme dan Uang Triliunan Rupiah Masuk RI Secara Ilegal

Karyawan menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian 

Terkait hal ini, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.

Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawaan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1.813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.

Tito menerangkan, upaya pencegahan TPPU dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Ada lima yakni membuka investasi seluas luasnya untuk membuka lapangan kerja, memangkas hambatan investasi untuk mempermudah iklim investasi, meningkatnya jumlah investasi Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ini, kata dia harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya.

Adapun, caranya pemerintah bersama-sama sektor swasta menghasilkan dana-dana dan aset-aset yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang bersumber dari aktivitas yang ilegal atau yang disebut dengan hot money yang memiliki karakteristik easy come easy go.

"Pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Di mana aset atau dana yang ditempatkan atau diinvestasikan hanya untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana atau proses of crime," ujar dia.

Menurut dia, kunci utama keberhasilan menerapkan regulasi dalam rangka uang tunai atau instrumen pembayaran lain ialah kolaborasi.

"Tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi sendiri," ujar Tito.

Tito mengungkapkan, dua tantangan yang perlu diwaspadai dan antisipasi dan mitigasi. Pertama membuat balancing antara security dengan comfort.

"Kita tahu bahwa pembawaan uang atau money flow ke dalam Indonesia maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan baik money laundry dengan predikat crime masing-masing. Oleh karena itu dalam open kebijakan dan regulasi dan aksi di lapangan," ujar dia.

Dalam hal ini, Tito lebih mengedapankan aspek ekonomi dibandingkan security bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan untuk bergerak.

"Tapi bagaimana mengutamakan ekonomi agar tetap tumbuh inflasi tetap terjaga, penguatan ekonomi tetap berjalan tapi juga tidak tidak sampai membuat para good guys atau pemain-pemain ekonomi merasa tidak nyaman discomfort dengan adanya kebijakan-kebijakan," ujar dia.

"Kita semua bersaing pada negara-negara lain dalam rangka mencari investasi beberapa negara malah mempermudah mempermudah arus orang dan barang," tandas dia.

 

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya