Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus wanprestasi yang menempatkan Yusuf Mansur sebagai tergugat memasuki babak baru dengan agenda pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Sayang, Majelis Hakim memutuskan pembacaan putusan ditunda hingga 1 Desember 2022 seraya mengimbau dua pihak yang bertikai mengupayakan mediasi. Baik kubu ustaz Yusuf Mansur maupun pihak penggugat legawa mendapati kenyataan ini.
“Putusan hari ini seharusnya amar putusan dari Majelis Hakim. Cuma tadi Majelis Hakim dalam sidang hari ini, beliau minta ditunda. Minta ditunda karena belum menyelesaikan konsep putusan,” ujar kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony.
Baca Juga
Advertisement
Ia membenarkan sidang ditunda hingga 1 Desember 2022. Padahal, amar putusan ini sudah ditunggu selama sebulan sejak pembacaan konklusi atau kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sudah 4 Minggu
“Sudah empat minggu dari setelah kita memberikan konklusi kesimpulan masing-masing pihak. Hakim menjelaskan bahwa putusan akan diputus empat minggu dari kesimpulan, berarti kan tanggal 27 November, sekarang,” katanya.
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/11/2022), Majelis Hakim menyebut ada kendala teknis. Sembari menanti putusan, kedua pihak didorong bermediasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tanggapan Soal Mediasi
Merespons imbauan ini, pihak penggugat yang terdiri 12 orang beserta kuasa hukum sebenarnya tak keberatan. Namun, inisiatif mediasi ini harus datang dari dua pihak.
“Saran hakim tadi ya, mendorong kepada sejumlah pihak untuk bermediasi sebelum ada putusan seminggu ini. Kita tergantung dari pihak para tergugat saudara haji Yusuf Mansur, saudara Jody Broto Suseno,” Ichwan Tony menyambung.
Rp 785 Juta
Melansir dari berbagai sumber, Yusuf Mansur digugat setelah memberikan penawaran untuk berinvestasi propertI yakni hotel dan apartemen di Tangerang. Di tengah jalan, investasi ini mengalami sejumlah kendala.
Yusuf Mansur mengklaim telah mengembalikan dana ke para investor. Namun, 12 penggugat mengaku belum menerima hak mereka. Karenanya, Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai 785 juta rupiah.
Advertisement