KPU Jatim Pastikan Tidak Ada Perubahan Kursi Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu 2024

Menurut Anam, pemetaan dapil ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190, begitu juga untuk pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Nov 2022, 14:08 WIB
Ketua KPU Jatim Choirul Anam. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan, jumlah kursi maupun Daerah Pemilihan (Dapil) untuk calon DPR RI dan DPRD Jatim dipastikan tak berubah pada Pemilu 2024.

Menurut Anam, pemetaan dapil ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190, begitu juga untuk pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim dipastikan alokasi kursi maupun dapil tetap seperti Pemilu 2019. Jadi tidak dimungkinkan lagi untuk tambahan. Untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Jatim tetap 120 kursi dan tetap 14 Dapil,” ujarnya di Surabaya, Jumat (25/11/2022).

Anam berpendapat, menurut pakar politik isu dapil ini menjadi krusial karena menjadi unsur penting dalam pemilu mendatang karena untuk melakukan pemetaan bagi pemenangan suara, dan memperoleh kursi secara maksimal.

“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” ucapnya.

KPU juga telah melakukan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Sedangkan tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” ujar Anam.

Sedangkan bagi pencalonan DPD, Anam pun menjelaskan bahwa pencalonannya akan dimulai 6 Desember mendatang, dan data dukungan nantinya akan diverifikasi KPU untuk disampaikan dalam berita acara.

"Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” ucap Anam.


Sosialisasi

Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. Dan penyampaian dukungannya pun sama dengan proses verifikasi partai politik yang menggunakan Sistem Informasi Calon (Silon)

“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD sudah mulai bekerja,” ujarnya.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya