Vaksin Booster Kedua Cegah Lansia Alami Keparahan Bila Kena COVID-19

Ketua Satgas COVID-19 IDI Erlina Burhan mengatakan bahwa orang lanjut usia (lansia) perlu mendapatkan booster kedua vaksin COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2022, 10:45 WIB
Kemenkes memberikan izin untuk lansia mendapatkan vaksin booster kedua akibat peningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi. (unsplash.com/Mat Napo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengatakan bahwa orang lanjut usia (lansia) perlu mendapatkan booster kedua vaksin COVID-19. Hal ini merupakan perlindungan ekstra mengingat lansia lebih rentan terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Erlina pun menampik bila ada yang mengatakan lansia tidak perlu mendapatkan vaksin COVID-19 dosis keempat. Hal ini kerap disampaikan sebagian masyarakat lantaran kasus COVID-19 yang tidak sebanyak dan seganas dulu. Padahal, kata Erlina, vaksin booster kedua COVID-19 diperlukan agar level proteksi dari booster pertama lebih optimal.

"Perlu dikasih tahu bahwa orang tua apalagi ada komorbid mudah tertular dan lebih berat dibandingkan yang muda. Kalau berpendapat sudah tua tidak usah lah, justru ingin kita lindungi,” kata Erlina.

Alasan perlu diberikan vaksin booster COVID-19 hal ini lantaran antibodi yang terbentuk dari vaksin berkurang seiring berjalannya waktu.

“Virus selalu bermutasi, ada varian baru termasuk subvarian XBB. Secara teori, antibodi yang terbentuk dari vaksin berkurang seiring berjalannya waktu sehingga perlu di boost lagi,” kata Erlina mengutip Antara. 


Sayangkan Capaian Booster Pertama Masih Rendah

Wanita yang sehari-hari praktik di RS Persahabatan Jakarta Timur ini menyayangkan capaian booster COVID-19 yang baru mencapai 28 persen atau 66 juta dari target 234 juta target.

Erlina menduga penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti gairah masyarakat yang sudah menurun, logistik yang terbatas hingga akses yang sulit, terutama bagi para lansia yang butuh usaha lebih untuk menuju fasilitas penyedia vaksin booster.

Ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan cakupan booster dengan melakukan upaya jemput bola agar capaian vaksin booster COVID-19 bisa mencapai target setidaknya 50 persen agar kekebalan imunitas meningkat dan tidak lagi dibutuhkan tambahan booster COVID-19.

“Sekiranya kalau boosternya sudah di atas 50 persen dan situasi COVID-19 terkendali, barangkali orang tidak perlu di booster berkali-kali,” kata Erlina. 


Kemenkes Rekomendasikan Booster Kedua pada Lansia

Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan mengenai vaksinasi booster dosis kedua pada orang lanjut usia. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Dan untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat COVID-19.

SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta mendapat rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Tak lupa sambil memerhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya