Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Polda Metro Jaya berhasil membantu penyidik Bareskrim Polri menangkap buronan kasus korupsi atas nama GA alias Giki.
Penangkapan buronan tersebut dilakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (Tol JORR) KM 39.200 B pada Kamis (24/11/2022) malam.
Baca Juga
Advertisement
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari Bareskrim Polri terkait adanya seorang buronan mengendarai mobil berkelir biru dengan nomor polisi (Nopol) B 146 BRD melintas di Tol JORR.
"Bersama-sama anggota saya, kami lakukan pengejaran," kata Sutikno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Suktino mengatakan, petugas Sat PJR PMJ bersama penyidik Bareskrim mengejar buronan kasus korupsi itu dari KM 42 sampai ke KM 39.200 B lajur 3.
"Kami arahkan ke bahu jalan, dan dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim," ujar dia.
Diamankan Bersama Istri
Suktino mengatakan, buronan tersebut tak berkendara seorang diri. Ada istrinya juga di dalam mobil yang diberhentikan petugas.
Keduanya, saat ini telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita kawal sampai ke Bareskrim Polri," ujar dia.
Advertisement